Status Ahok Pasca Kampanye, Mendagri Ikuti Tuntutan Jaksa
By Admin
nusakini.com--Terkait dengan kasus hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu tuntutan jaksa dalam persidangan.
Jika nantinya tuntutan hukum yang bersangkutan kurang dari lima tahun penajara, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, bila tuntutan jaksa lima tahun penjara atau lebih, maka Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.
Dan bila hingga batas akhir kampanye, jaksa belum menyampaikan tuntutan, menurut Tjahjo Kumolo, maka Ahok akan kembali bekerja sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Kita lihat nanti tuntutan jaksa ya. Kalau lima tahun atau lebih, diberhentikan sementara. Kalau kurang dari lima tahun, kita kembalikan lagi sebagai gubernur," tutur Tjahjo sebelum nengikuti rapat koordinasi pengamanan Pilkada Serentak 2017, di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
"Kalau belum ada tuntutan pas akhir kampanye, kita kembalikan sebagai gubernur," tutup Tjahjo.(p/ab)